Kami ialah Konsultan Sertifikat halal MUI Kami melayani pengurusan sertifikat halal catering, restoran, industri makanan dan minuman, industri kemasan dan lainnya. Info lebih lanjut Call 0819-0592-3696 . Sertifikat halal adalah sertifikat yang diberikan oleh perusahaan yang terbukti lulus dalam audit sistem jaminan halal. Perusahaan membutuhkanb sertifikat halal karena bahan bakunya mempunyai titik kritis, artinya bahan baku tersebut bisa jadi bahan baku yang tidak halal. Sertifikat halal dikeluarkan oleh siapa Sertifikat halal dikeluarkan oleh kementerian agama yaitu BPJPH. BPJPH bertugas memastikan kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Sertifikat halal BPJPH berlaku sejak 2019 menggantikan sertifikat halal MUI. Fungsi sertifikat halal adalah menjamin kehalalan suatu produk. Konsumen muslimmerasa aman dalam mengkonsumsi produk-produk yang bersertifikat halal dan perusahaan yang memiliki sertifikat halal lebih mudah menjual produknya. Lama masa berlaku sertifikat halal Se
Implementasi iso 9001 2015, Apa itu iso 9001 2015, Klausul iso 9001 Tahun 2015, Penjelasan Klausul iso 9001:2015, Sistem Manajemen Mutu iso 9001:2015