Wajibnya suatu perusahaan yang ingin memasarkan suatu produknya melalui proses Sistem Jaminan Halal/HAS, Sistem Jaminan Halal Adalah, Sistem Jaminan Halal MUI, Manfaat Sistem Jaminan Halal, Manfaat Penerapan Sistem Jaminan Halal, Materi Training Sistem Jaminan Halal, Materi Pelatihan Sistem Jaminan Halal, Pengertian Sistem Jaminan Halal yang lebih jelas & lengkapnya lagi bisa langsung menghubungi Konsultan Halal Indonesia pada no. 0812 8217 9137
Banyak perusahaan yang ingin mengetahui cara mengurus sertifikat halal MUI, cara membuat sertifikat halal makanan dan biaya sertifikasi halal. Namun apakah pengertian sertifikasi halal? Sertifikat halal merupakan fatwa dari MUI akan status kehalalan suatu produk. Sebelum fatwa MUI tersebut diterbitkan, maka tim auditor dari LPPOM MUI akan memeriksa sistem manajemen halal perusahaan tersebut. Sistem Manajemen Halal ini merujuk kepada Sistem Jaminan Halal atau Halal Assurance System 23000 yang diterbitkan LPPOM MUI.
SJH/HAS 23000 berisi 11 komponen yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI untuk memastikan bahwa produsen dapat secara konsisten memproduksi produk yang halal. 11 komponen SJH tersebut adalah:
Adanya bukti tertulis mengenai komitmen dari manajemen puncak. Bukti ini berupa kebijakan Halal perusahaan.
Adanya tim manajemen halal
Adanya prosedur pelaksanaan pelatihan
Bahan yang digunakan harus halal atau tidak boleh dari bahan yang haram
Fasilitas produksi yang digunakan harus bebas dari najis
Nama dan desain produk dan juga kemasan tidak boleh mengarah kepada sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam
Adanya prosedur tertulis pelaksanaan aktivitas kritis
Adanya prosedur tertulis pengendalian produk tidak sesuai
Adanya prosedur tertulis kemampuan telusur
Dilaksanakannya audit internal
Dilaksanakannya Kajian Manajemen
Konsultan sertifikat halal PT Bintang Solusi Utama telah berpengalaman dalam membantu perusahaan untuk mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal. Hubungi kami di 0812 8217 9137 atau info@1stqualitytraining.com.
Komentar
Posting Komentar